OSIS merupakan sebuah organisasi yang ada disekolah
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
Kepala SMK Negeri 1 Gunung Meriah ( Drs.M. Saifullah S) dan Dewan Guru Memberikan Ucapan Selamat Kepada Ketua OSIS dan Anggota OSIS yang baru. beliau menyampaikan agar selalu berusaha dan giat dalam membuat serta menjalankan program, dan memberikan ucapan terimakasih kepada pengurus OSIS yang lama
Muhammad Arif Lingga (Ketua Osis yang lama) / Siti Aisyah Jamil (Wakil Ketua Osis lama) mereka berdua merupakan siswa yang aktif dalam membuat sebuah program, dan dapat bekerja sama dengan anggota osis yang lain
Mizar Affandi (Ketua OSIS yang baru) / Pipi Juliani Hutabarat ( wakil ketua osis baru) Tahun Ajaran 2018/2019
SMK BISA..!!